Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen Pasca Putusan Mahkamah Agung AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan akan memberlakukan tarif global 15 persen. Atau naik 5 persen dari besaran tarif 10 persen yang diumumkan Trump pada Jumat (20/3/2026), tak lama setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal yang dia tetapkan.

Pengumuman tarif 15 persen itu disampaikan Trump lewat akun Truth Social pribadinya, sambil terus meluapkan kekesalannya terhadap Mahkamah Agung AS yang dinilainya anti Amerika.

“Berdasarkan tinjauan yang menyeluruh, rinci, dan lengkap terhadap keputusan mengenai tarif yang konyol, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika yang dikeluarkan Mahkamah Agung Amerika Serikat kemarin, setelah BERBULAN-BULAN pertimbangan, dengan ini saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan segera menaikkan Tarif Global sebesar 10 persen terhadap negara-negara di dunia—yang selama beberapa dekade telah “merugikan” Amerika Serikat tanpa adanya pembalasan (sampai saya menjabat!)—menjadi tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah teruji secara hukum.

Dalam beberapa bulan ke depan, Administrasi Donald J Trump akan menentukan dan menetapkan tarif baru yang sah secara hukum, yang akan melanjutkan proses luar biasa sukses kami dalam Membuat Amerika Hebat Kembali—LEBIH HEBAT DARI SEBELUMNYA!!!”demikian bunyi postingan tersebut.

Pungutan baru ini dapat berlaku maksimal selama 150 hari, kecuali jika Kongres menyetujui perpanjangannya.

Mengutip laporan CNN International, Trump telah mengisyaratkan adanya pertempuran hukum yang berkepanjangan terkait tuntutan untuk mengembalikan miliaran dolar AS kepada perusahaan-perusahaan atas tarif darurat tersebut.

SUMBER:RM.ID

More Post