Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Kegiatan penindakan ini terkait adanya dugaan perintangan penyidikan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng korporasi.
Dari pantauan di Gedung Ombudsman, Senin (9/3/2026), tim penyidik Gedung Bundar rampung menggeledah kantor Ombudsman sekitar pukul 17.05 WIB.
Mereka membawa barang bukti dalam satu tempat kontainer plastik yang langsung dimasukkan ke dalam mobil. Setelahnya, mereka bergegas menuju mobil Toyota Innova warna hitam yang telah terparkir di depan gedung tersebut.
Para petugas itu segera meninggalkan kantor Ombudsman dengan mengendarai empat unit mobil.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik menggeledah Kantor Ombudsman di Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah rumah mantan komisionernya berinisial YH.
Anang mengatakan, kasus ini terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dan penuntutan kasus ekspor CPO atau bahan mentah minyak goreng, yang mana tiga korporasi dalam kasus ini divonis lepas (onslag) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketiga korporasinya ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya (YH) sama di kantornya (Ombudsman) hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Anang menambahkan, YH diduga melakukan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor CPO yang menjerat tiga terdakwa korporasi dimaksud.
“Dia kena Pasal 21 kan (UU Tipikor) perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” imbuhnya.
Anang bilang, ada dugaan penerbitan rekomendasi oleh Ombudsman RI yang kemudian digunakan Marcella Santoso dkk mewakili tiga korporasi dimaksud untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta gugatan secara perdata di PN Jakarta Pusat.
Kedua gugatan itu melawan Menteri Perdagangan RI yang kemudian dimenangkan pihak korporasi.
Selain itu, rekomendasi Ombudsman tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk memutus lepas tiga korporasi tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi.
Akhirnya terbongkar adanya suap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Suap dilakukan tiga advokat yaitu Ariyanto, Marcella, dan Junaedi sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO migor tiga korporasi.
Mereka meminta agar majelis menjatuhkan vonis lepas. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suap tersebut diberikan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Selanjutnya, sebagian uang suap mengalir kepada majelis hakim yang mengadili tiga korporasi migor yaitu Djuyamto selaku hakim ketua bersama hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Tujuan suap, agar hakim Djuyamto dkk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group dkk.
SUMBER:RM.ID

